Publik Bisa Menyampaikan Aspirasi kepada DPN Sesuai Prosedur Operasional Standar
Sumber foto: ILUSTRATOR WARDAH FAZ/Dengan bantuan AI
Dewan Pendidikan Nasional (DPN) menyusun prosedur operasional standar untuk membangun komunikasi dua arah agar masyarakat memahami jalur penyampaian aspirasi yang tepat melalui saluran komunikasi DPN.
Jakarta - Dewan Pendidikan Nasional (DPN) sebagai mitra strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menerapkan prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya untuk menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi pengembangan bahan kebijakan pendidikan dasar dan menengah. DPN berperan sebagai jembatan strategis agar suara masyarakat dapat diolah menjadi masukan kebijakan yang relevan, berbasis data, dan bermanfaat bagi perbaikan pendidikan nasional.
DPN menyusun prosedur operasional standar dengan tujuan membangun komunikasi dua arah yang selaras, mencegah distorsi informasi, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan perbaikan kebijakan dan implementasi pendidikan. Dengan begitu, masyarakat memahami jalur penyampaian aspirasi yang tepat melalui saluran komunikasi DPN. Kemendikdasmen juga dapat memperoleh masukan yang telah melalui proses klarifikasi dan klasifikasi aspirasi, serta perumusan secara objektif.
Penyusunan prosedur operasional standar DPN dalam merespons aspirasi masyarakat berlandaskan dasar hukum dan kebijakan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya semangat pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagai rujukan tata kelola dan peran kelembagaan pendidikan.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan.
-
Prinsip tata kelola publik yang akuntabel, transparan, objektif, berbasis data, dan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.
Ruang Lingkup
Prosedur operasional standar DPN meliputi penerimaan aspirasi, pencatatan, verifikasi awal, klasifikasi isu, analisis substansi, penyusunan rekomendasi, penyampaian masukan kepada Kementerian, pemberian umpan balik kepada masyarakat, dukungan sosialisasi kebijakan, dokumentasi, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Prosedur ini tidak mencakup pengambilan keputusan kebijakan, penyelesaian perkara hukum, pemberian sanksi administratif, atau pengambilalihan kewenangan teknis Kementerian, dinas pendidikan, maupun satuan pendidikan.
Prinsip Kerja
-
Partisipatif: Setiap aspirasi yang relevan akan didengar, dipertimbangkan, direspons, dan diberikan umpan balik.
-
Objektif: Telaah dilakukan berbasis fakta, data, dan kepentingan pendidikan nasional, tanpa dipengaruhi oleh tekanan personal atau kelompok.
-
Akuntabel: Seluruh aspirasi, hasil telaah, rekomendasi, dan tindak lanjut didokumentasikan secara sistematis.
-
Cermat: DPN melakukan klarifikasi informasi secara mendalam sebelum menyimpulkan, meneruskan, atau memublikasikan data.
-
Kolaboratif: DPN berperan sebagai mitra kritis dan strategis bagi Kementerian, serta mitra aspiratif bagi masyarakat.
-
Kewenangan: DPN memberikan masukan, fasilitasi, dan komunikasi publik tanpa mengambil alih kewenangan eksekutif atau teknis.
Jenis Aspirasi
-
Aspirasi Kebijakan Nasional: Masukan terkait regulasi, standar, pembiayaan, kurikulum, asesmen, atau program prioritas Kementerian.
-
Aspirasi Implementasi Program: Masukan mengenai permasalahan pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah, sekolah, atau kelompok sasaran tertentu.
-
Keluhan Layanan Pendidikan: Laporan terkait isu akses, mutu, diskriminasi layanan, sarana, atau pelayanan publik bidang pendidikan.
-
Isu Satuan Pendidikan/Daerah: Masalah lokal yang berkaitan dengan sekolah, dinas, guru, murid, atau orangtua.
-
Pengaduan Administratif/Hukum: Dugaan pelanggaran, sengketa, sanksi, atau perkara yang memerlukan pemeriksaan resmi.
-
Permintaan Informasi/Klarifikasi: Pertanyaan masyarakat terkait maksud kebijakan, prosedur, atau program Kementerian.
-
Praktik Baik dan Inovasi: Usulan solusi, model, atau praktik baik yang berasal dari masyarakat dan satuan pendidikan.
-
Isu Prioritas/Berdampak Luas: Aspirasi yang bersifat mendesak, viral, menyangkut aspek keselamatan, akses luas, atau berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Saluran Aspirasi
Masyarakat dan/atau pemangku kepentingan pendidikan nasional dapat menyampaikan aspirasi secara tepat, jelas, dan bertanggung jawab dengan menyertakan identitas serta data pendukung yang memadai. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui surat, email, formulir digital, audiensi luring atau daring, forum konsultasi publik, rapat dengar pendapat, kanal media sosial DPN, atau mekanisme lain yang ditetapkan. Aspirasi dari media sosial dapat menjadi perhatian awal, tetapi tetap harus masuk proses pencatatan dan klarifikasi sebelum dijadikan dasar rekomendasi.
Informasi Artikel
- Kategori
- Artikel
- Tanggal Terbit
- 13 Jul 2026
- Penerbit
- Dewan Pendidikan Nasional
Bagikan