Kemendikdasmen Resmi Menetapkan 15 Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Sumber foto: Dok. BKPDM KEMENDIKDASMEN
Melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 221 tahun 2026, Dewan Pendidikan Nasional resmi diperkuat dengan 15 Anggota sebagai mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional.
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan perubahan komposisi keanggotaan Dewan Pendidikan Nasional (DPN) periode 2026-2031. Melalui Keputusan Menteri Nomor 221 Tahun 2026, jumlah anggota DPN kini bertambah menjadi 15 pakar pendidikan yang merepresentasikan berbagai lintas disiplin ilmu.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 57 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah periode tahun 2026-2031, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Juli 2026.
Anggota Dewan Pendidikan Nasional berasal dari berbagai latar belakang keahlian multidisiplin untuk mengawal kebijakan krusial dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional. Penambahan anggota menjadi total 15 pakar merupakan langkah strategis Kemendikdasmen dalam memberikan dukungan yang lebih kuat untuk Dewan Pendidikan Nasional dalam menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Penetapan formasi baru 15 tokoh pendidikan memperkuat performa Dewan Pendidikan Nasional dalam memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah. Daftar lengkap anggota Dewan Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1. Suyanto
2. Abdul Khohar
3. Nelson Pomalingo
4. Darmaningtyas
5. Mbula Darmin Vinsensius
6. Ali Saukah
7. Dadang Kahmad
8. Henny Supolo Sitepu
9. Unifah Rosyidi
10. Handi Irawan Djuwadi
11. Tiar Anwar Bachtiar
12. Anita Lie
13. Zaenal Arifin Junaidi
14. Nurhattati Fuad
15. Ma'mun Murod

Penetapan Anggota Dewan Pendidikan Nasional berlandaskan pada dasar hukum dan kebijakan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahlun 2026 Nomor 13);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 375).
Informasi Artikel
- Kategori
- Berita
- Tanggal Terbit
- 27 Jul 2026
- Penerbit
- Dewan Pendidikan Nasional
Bagikan