Lindungi Guru dan Murid dari Dampak Negatif Pinjol Ilegal dan Judol
Sumber foto: ILUSTRATOR WARDAH FAZ
Dunia pendidikan menghadapi tantangan serius yang mengancam integritas dan masa depan, dengan maraknya praktik pinjol ilegal dan judol, menyasar guru hingga murid dengan dampak negatif signifikan.
Jakarta - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) telah merambah ke lingkungan sekolah, menyasar guru hingga murid dengan dampak negatif yang sangat signifikan. Fakta ini menunjukkan dunia pendidikan sedang menghadapi tantangan serius yang mengancam integritas serta masa depannya.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024, sekitar 42% korban dari praktik pinjol ilegal adalah guru dan 3% merupakan murid. Kondisi ini diperparah oleh penetrasi judol yang kian agresif merasuk ke kalangan generasi muda melalui media game online. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada sekitar 200.000 anak Indonesia yang terpapar judol, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang terjerumus melalui pintu masuk game online.
Dampak negatif bagi guru dari jeratan utang pinjol ilegal menimbulkan beban ekonomi dan psikologis yang semakin berat. Akibatnya, muncul potensi penurunan motivasi kerja serta penurunan kualitas mengajar di kelas. Sementara itu, dampak judol yang menyerang murid jauh lebih mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Dampak judol pada murid antara lain memengaruhi rendahnya konsentrasi dan motivasi belajar, rendahnya disiplin murid dan mengakibatkan kecanduan, gangguan pada otak, serta pelanggaran hukum/kriminalitas.

Untuk mengatasi persoalan pinjol ilegal dan judol yang telah masuk ke lingkungan pendidikan, diperlukan kebijakan konkret yang lebih spesifik. Menurut Dewan Pendidikan Nasional, kebijakan yang ada belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi guru, murid, dan orangtua untuk meringankan tekanan ekonomi yang mereka alami.
“Pemerintah telah melakukan langkah penegakan hukum dan pemblokiran, namun regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi guru, murid, dan orangtua dari cengkeraman pinjol ilegal dan judol,” jelas Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto.
Dewan Pendidikan Nasional menegaskan perlunya kebijakan yang lebih spesifik dan konkret dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memutus mata rantai persoalan ini. Kebijakan konkret secara menyeluruh, itu mulai dari penguatan literasi keuangan bagi guru, pelayanan kebutuhan finansial guru melalui koperasi sekolah, hingga bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu guru yang mengalami kesulitan finansial. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan bimbingan dan pelatihan kepada guru dan murid untuk lebih berdaya secara ekonomi. Langkah lainnya, memperkuat bimbingan konseling untuk mengatasi kecanduan judol pada murid, serta penguatan pendidikan informal yang melibatkan keluarga dalam rangka meningkatkan pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak.
Dewan Pendidikan Nasional berharap implementasi rekomendasi kebijakan ini dapat melindungi guru dan murid, serta membebaskan ekosistem pendidikan nasional dari ancaman pinjol ilegal dan judol demi melindungi generasi penerus bangsa.
Informasi Artikel
- Kategori
- Artikel
- Tanggal Terbit
- 8 Jul 2026
- Penerbit
- Dewan Pendidikan Nasional
Bagikan